REQNews.com

DKI Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

News

Tuesday, 25 November 2025 - 15:00

Ilustrasi perdagangan daging anjing (Foto:istimewa)Ilustrasi perdagangan daging anjing (Foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penerbitan pergub ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya setelah menerima kelompok pegiat dan pecinta hewan yang selama ini mendesak penghapusan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota.

“Ketika menerima para penggemar hewan waktu itu, saya berjanji untuk membuat peraturan gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025,” kata Pramono pada Selasa, 25 November 2025.

Pergub itu menegaskan larangan total terhadap praktik jual beli hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. Dalam Pasal 27A disebutkan Pemprov DKI melarang perdagangan HPR dalam bentuk hewan hidup maupun daging atau produk olahannya.

Pasal 27B mempertegas larangan tersebut dengan melarang seluruh kegiatan penyembelihan atau penjagalan HPR yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan,” ujar Pramono.

Dengan aturan baru ini, Jakarta bergabung dengan sejumlah daerah yang lebih dulu menetapkan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Pergub tersebut sekaligus mengukuhkan posisi Pemprov DKI dalam upaya pengendalian rabies dan perlindungan kesejahteraan hewan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.