Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Sidang Peredaran Narkoba di Rutan Berlanjut
JAKARTA, REQNews — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan. Putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2025 itu memastikan sidang akan berlanjut ke pokok perkara.
Ammar hadir secara daring dari Lapas Nusakambangan bersama lima terdakwa lain. Mengenakan baju tahanan dan peci putih, ia duduk berdampingan dengan para tahanan lain, beberapa kali mengangkat tangan, meminta kepastian kepada majelis.
“Berarti ini belum putusan akhir ya, Yang Mulia?” tanya Ammar, suaranya terdengar cukup jelas dari layar monitor.
“Belum, ini putusan sela,” jawab Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Majelis menyatakan keberatan seluruh terdakwa tidak beralasan hukum. “Menyatakan keberatan dari terdakwa... tidak diterima,” ujar Dwi, menyebut satu per satu nama para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil. “Majelis berpendapat dakwaan sudah cermat dan jelas,” kata Dwi tanpa banyak ornamen.
Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 4 Desember 2025. Kali ini Ammar Zoni dan para terdakwa lain akan dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, setelah majelis mengabulkan permohonan sidang tatap muka dari pihak terdakwa.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti,” kata Dwi.
Sidang daring ditutup tanpa banyak drama. Ammar menunduk, sementara koneksi video dari Nusakambangan perlahan diputus. Proses hukum yang panjang tampaknya baru saja benar-benar dimulai.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
