Buntut Polemik Tumbler Hilang di KRL, Anita Dipecat Perusahaan Tempat Bekerja
JAKARTA, REQnews - Polemik tumbler yang hilang di KRL memicu perhatian publik. Bahkan, usai menyeret seorang petugas KAI dan menjadi kontroversi, kini pihak perusahaan Anita bekerja, Daidan Utama Pialang Asuransi dikabarkan memberhentikan Anita dari tempat kerja.
Hal ini mengemuka melalui pernyataan terbuka di akun Instagram perusahaan, manajemen menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti situasi tersebut secara internal. Hasil investigasi perusahaan berakhir pada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita per tanggal 27 November 2025.
Dalam keterangan tertulis tersebut, perusahaan menyampaikan keprihatinan sekaligus respons terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat terkait tindakan karyawannya.
“Kami turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan angkutan publik tersebut, dan sangat mengapresiasi setiap tindakan empati dan solidaritas berkaitan dengan kasus ini," demikian keterangan perusahaan.
Perusahaan mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Anita bertentangan dengan prinsip profesionalitas yang dijunjung di lingkungan kerja Daidan Utama.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan," jelas perusahaan.
Perusahaan juga mengakui sudah melakukan proses investigasi dan mengambil tindakan sesuai aturan perusahaan.
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 ybs sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami," tutupnya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
