Belum Selesai! Eks PM Bangladesh Hasina Juga Dihukum Bui 21 Tahun Usai Terima Vonis Mati
JAKARTA, REQnews - Sheikh Hasina menerima vonis 21 tahun penjara karena kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri ini diputuskan oleh Pengadilan Bangladesh pada Kamis 27 November 2025 bersalah terhadap pola pikir korupsi yang terus menerus berakar. Tidak hanya itu, vonis bersalah juga karena kekuasaan tidak terkendali serta keserahakan properti publik.
"Dengan memperlakukan tanah masyarakat sebagai aset pribadi, ia mengarahkan ketamakannya pada sumber daya negara dan memanipulasi prosedur resmi demi keuntungan pribadi dan kerabat dekatnya," kata Hakim Abdullah Al Mamun.
Keputusan ini diputuskan usai sepekan Hastina dijatuhi hukuman mati karena tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menerima vonis gantung secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras kepada mahasiswa yang berdemo.
Selain itu, Hasina juga menghadapi tiga kasus lain oleh Komisi Anti Korupsi (ACC) imbas perampasan tanah di wilayah pinggiran ibu kota Dhaka.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
