Mantan Kepala Perwakilan Perusahaan Pelayaran Diduga Gelapkan Dana PPN Rp3,95 Miliar, Kini Jadi Buronan
JAKARTA, REQNews - Kasus dugaan penggelapan dana pajak pertambahan nilai (PPN) oleh seorang mantan kepala perwakilan perusahaan pelayaran internasional di Jakarta tengah viral di media sosial. Salah satu yang mengangkat isu ini adalah akun TikTok @realjurnalis, yang memuat dokumentasi dugaan penyelewengan dana oleh Yudi Hartono, eks kepala perwakilan Sol Shipping Company PTE Limited di Indonesia.
Dari informasi yang beredar, Yudi diduga kuat menggelapkan dana PPN milik perusahaan dengan nilai selisih mencapai Rp3,95 miliar. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal menyusul surat teguran dari kantor pajak pada 2023.
Sol Shipping Company PTE Limited, merupakan perusahaan pelayaran internasional yang berbasis di Shanghai dan Singapura, membuka kantor perwakilan di Jakarta pada 2019. Yudi Hartono ditunjuk sebagai kepala perwakilan dengan salah satu tugasnya menerbitkan faktur pajak PPN kepada para penyewa kapal (charterer) di Indonesia.
Dua di antaranya adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua perusahaan tersebut disebut telah membayarkan dana PPN melalui Yudi sebagai perwakilan Sol Shipping. Namun, perusahaan menduga Yudi tidak menyetorkan dana PPN itu ke kas negara. Pemeriksaan internal mencatat adanya selisih dana sejak tahun 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai Rp3.950.547.973.
Pada 2023, kantor pajak mengirimkan surat teguran kepada PT Indah Kiat dan Sol Shipping Internasional mengenai setoran PPN yang tidak tercatat. Dari sini, perusahaan mulai menelusuri aliran dana yang semestinya disetorkan.
Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Salim Halim, kemudian melakukan somasi kepada Yudi Hartono. Menurut keterangan pengacara, Yudi diduga menawarkan pengembalian dana dengan cicilan sekitar Rp3 juta per bulan, yang langsung ditolak perusahaan.
Pada 23 Juli 2023, Sol Shipping melalui kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Yudi sebagai tersangka, namun ia disebut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah berbulan-bulan mangkir, pada 28 November 2025, kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yudi Hartono. Hingga kini, keberadaannya tidak diketahui.
Kuasa hukum perusahaan, Salim Halim, berharap kepolisian bergerak cepat menangkap Yudi dan berharap kasus ini segera diproses hingga ke pengadilan. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pencarian terhadap buronan yang diduga terlibat penggelapan dana pajak tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.