Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Dipanggil KPK
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarah pada sosok mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan Budi tinggal menunggu seluruh klaster kasus DJKA rampung. “Semarang selesai, Solo selesai, Lampegan–Cianjur juga selesai. Ini sedang ditabung perkaranya, termasuk yang di Sulawesi. Nanti tetap akan kami tanyakan, karena muaranya kan sampai ke top manager-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 1 Desember 2025.
Budi terakhir kali hadir sebagai saksi pada 26 Juli 2023, tak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, 11 April 2023. Balai itu kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT tersebut, jumlah tersangka terus bertambah. Pada 12 Agustus 2025, total 17 orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dari direktur perusahaan swasta hingga pejabat berlapis-lapis di DJKA dan balai perkeretaapian. Mereka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
KPK juga menjerat sejumlah pejabat proyek PPK, kepala balai, ketua pokja yang diduga memainkan pengaturan tender dalam berbagai pembangunan jalur kereta: jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, proyek Makassar, proyek supervisi dan konstruksi Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga praktik korupsi berlangsung sistematis, pemenang tender diarahkan melalui rekayasa administrasi sejak awal. KPK kini menelusuri apakah pola tersebut berhenti di level teknis atau menjalar hingga ke pucuk pimpinan Kemenhub.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.