Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional Tegaskan Jika Negara Wajib Lindungi Iklim dan Lingkungan
JAKARTA, REQnews - Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 23 Juli 2025, intinya menjelaskan bahwa negara wajib melindungi sistem iklim dan lingkungan dari emisi gas rumah kaca.
Selain itu, pendapat nasihat, yang diminta oleh Majelis Umum PBB, menegaskan jika negara perlu untuk menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran kewajiban tersebut.
Pengadilan juga mengakui bahwa perubahan iklim sebagai ancaman dengan konsekuensi yang luas. Maka perjanjian hukum diperlukan sebagai solusi mengatasi hal ini.
“Kewajiban negara bersumber dari kerangka perjanjian perubahan iklim (UNFCCC, Protokol Kyoto, dan Perjanjian Paris), hukum internasional serta hukum hak asasi manusia internasional,” demikian penjelasan di pendapat tersebut.
Negara-negara juga wajib melakukan langkah mitigas dengan adanya standar uji tuntas yang ketat. Adapun konsekuensi hukumnya ditentukan oleh aturan Tanggung Jawab Negara di bawah hykum kebiasaan internasional yang meliputi kewajiban penghentian pelanggaran, jaminan untuk tidak mengulangi serta melakukan ganti rugi.
Salah satu contoh yang telah diterapkan yaitu antara petani asal Peru bernama Lliuya dengan perusahaan energi Jerman RWE AG. Lliuya menggugat perusahaan karena menjadi penyebab mencairnya gletser di dekat kampung halamannya. Hal ini dinilai membahayakan tempat tinggalnya.
Maka, ia meminta supaya RWE menanggung biaya untuk tindakan perlindungan dari ancaman bencana, misalnya seperti banjir.
Selain itu, ada juga seorang warga bernama Smith menggugat perusahaan besar yaitu Fonterra Co-operative Group Ltd. Gugatan ini karena perusahaan bersar tersebut menyebabkan perubahan iklilm yang mempengaruhi tanah adatnya.
Alhasil, Mahkamah di Selandia Baru mengizinkan klaim tersebut untuk dilanjutkan yaitu artinya korban atau komunitas bisa meminta kompensasi atau perubahan tindakan (misalnya permintaan agar perusahaan target mengurangi emisi).
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.