Korupsi Terstruktur di Proyek Pokir, Tiga Legislator OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
PALEMBANG, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir). Dalam sidang yang digelar Selasa, 9 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan ketiganya bersalah karena memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Tiga legislator tersebut Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Selain pidana badan, mereka diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah, yang dinilai memiliki peran sentral dalam pusaran korupsi proyek berbasis aspirasi dewan itu. Nopriansyah dihukum lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Praktik pemberian fee proyek tersebut disebut berlangsung sistematis sebagai bagian dari pengondisian proyek pokir DPRD OKU.
Usai mendengarkan putusan, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hanya Umi Hartati yang langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman antara 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai pemberian fee proyek menjadi bukti adanya kerja sama antara pejabat dinas dan anggota dewan untuk mengatur proyek yang bersumber dari dana pokir.
Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan pola lama yang kembali berulang: pokir kembali menjadi lahan transaksional antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
