Perhatian! KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Terima Uang Sebesar Ini
JAKARTA, REQnews - Suap sejumlah Rp5,75 miliar terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Ardito sebagai bentuk gratifikasi.
"Total aliran uang yang diterima AW [Ardito Wijaya] mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Ardito disebut menggunakan uang tersebut untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Sebagai informasi, Ardito selaku Bupati Lampung Tengah pada periode 2025-2030 mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Sebagian besar anggaran ternyata dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Sebelumnya, pada Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang lelang PBJ di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Mukti.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
