Geger Artis Porno Bonnie Blue Ditilang di Bali hingga Dilarang Masuk RI 10 Tahun
DENPASAR, REQnews - Artis porno asal Inggris yaitu Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue disebut akan dideportasi dari Bali. Bonnie akan dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, Bonnie Blue disebut menyalahgunakan izin tinggal.
"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan, nanti kita ajukan kira-kira 10 tahun," katanya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis 11 Desember 2025.
Bonnie disebut menggunakan visa on arrival (VoA) pada Kamis 6 November lalu. Visa ini diberikan kepada orang asing untuk memfasilitasi kunjungan wisata, namun Bonnie Blue memanfaatkannya untuk bekerja sebagai content creator.
Ia akan dideportasi bersama dengan tiga WN Inggris lainnya usai menjalani hukuman tindak pidana ringan di PN Denpasar pada Jumat 12 Desember.
"Bahwa Bonnie Blue bersama terlapor JJTW, INL, dan LJA memiliki KITAS dan visa wisata tetapi digunakan untuk bekerja membuat konten video untuk mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.
Sebelumnya, kepolisian menemukan bukti bahwa Bonnie dan tiga WN Inggris melanggar UU lalu lintas. Mereka membuat konten menggunakan mobil pikap biru bernopol DK 8109 X di sekitar Jalan Raya Canggu, Bali.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.