Jelang Sidang, Ditjen PAS Pindahkan Ammar Zoni ke Patsus Lapas Jakarta
JAKARTA, REQNews - Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Ammar Zoni, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dipindahkan bersama empat terdakwa lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Rika, proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian dan didampingi petugas Lapas Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Ammar dan para terdakwa menjalani proses administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka ditempatkan di kamar penempatan khusus atau patsus.
Rika menegaskan, penahanan Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya di Jakarta bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, mereka akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan izin kepada Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain untuk menjalani persidangan secara langsung di Jakarta. Sidang perdana Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
