REQNews.com

Diduga Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Dipolisikan

News

Monday, 15 December 2025 - 13:01

YouTuber Bigmo-Resbob (Foto: Hastina/REQnews)YouTuber Bigmo-Resbob (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews — YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Laporan tersebut dibuat pada 12 Desember 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu. “Iya, betul dilaporkan,” kata Budi, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut Budi, laporan terhadap Resbob terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 serta Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Perkara tersebut akan ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya. “Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Resbob mengucapkan pernyataan bernada menghina terhadap suku Sunda saat mengemudi. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, ia juga melontarkan ujaran kasar terhadap pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking.

Resbob kemudian mengakui video tersebut merupakan rekaman siaran langsung yang ia lakukan di Surabaya. Dalam video klarifikasi yang diunggah pada Kamis, 11 Desember 2025, ia menyatakan ucapannya tidak dapat dibenarkan dan mengakui telah melukai perasaan banyak pihak.

“Saya sadar ucapan saya sangat sensitif dan tidak ada pembenaran untuk hal tersebut,” kata Resbob. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataannya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.