Jangan Lupa! Gugatan Ariel-Armand Tentang UU Hak Cipta Diputuskan MK Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Sidang pembacaan putusan dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 17 Desember 2025.
Adapun kedua perkara tersebut adalah Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Mengutip dari jadwal persidangan dalam situs MK, sidang pembacaan putusan atas gugatan yang dikemukakan sejumlah penyanyi dan musisi, termasuk Ariel NOAH dan Armand Maulana dari band Gigi itu akan dibacakan mulai pukul 13.30 WIB. Selain dua perkara itu, MK juga membacakan putusan atas delapan perkara lain.
Adapun perkara nomor 28 dimohonkan oleh Armand Maulana (bernama asli Tubagus Arman Maulana), Ariel NOAH (bernama asli Nazril Irham), Vina Panduwinata (bernama asli Vina DSP Harrijanto Joedo), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya.
Sementara itu, perkara Nomor 37, diajukan oleh lima orang yang berada dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band dan ‘Lady Rocker pertama’ Saartje Sylvia.
Ariel-Armand dkk diketahui melalui kuasa hukumnya Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menciptakan situasi ancaman yang bersifat struktural.
Pasal-pasal tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi para pelaku pertunjukkan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
