PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan SDA di Sumatra Capai Rp36 Triliun
JAKARTA, REQNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan di sektor sumber daya alam (SDA) di wilayah Sumatera. Sepanjang 2024, perputaran transaksi di sektor tersebut mencapai Rp36 triliun, dengan indikasi tindak pidana sekitar Rp11 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil analisis dan eksplorasi basis data PPATK. Informasi itu telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Di wilayah Sumatera saja sekitar Rp36 triliun. Ini tahun 2024 saja, perputaran transaksinya Rp36 triliun, terkait dengan tindak pidananya sekitar Rp11 triliun,” kata Ivan, Selasa, 16 Desember 2025.
Ivan menjelaskan, laporan transaksi keuangan mencurigakan di sektor SDA, lingkungan, dan kehutanan terjadi secara masif sejak 2021 hingga semester pertama 2024. Temuan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari perkebunan sawit, batu bara, emas, nikel, hingga pertambangan timah.
Menurut PPATK, total perputaran dana dari register kasus-kasus di sektor tersebut secara nasional mencapai Rp1.767 triliun.
“Total perputaran dana dari register terkait kasus perkebunan sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, pertambangan, hingga timah mencapai Rp1.767 triliun,” ujar Ivan.
PPATK juga menemukan beragam modus yang digunakan pelaku usaha di sektor SDA. Salah satunya adalah pemanfaatan fasilitas kredit perbankan dalam jumlah besar yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Ivan menyebut, dari satu bank saja, PPATK mencatat adanya pemberian fasilitas pinjaman hingga Rp16 triliun yang digunakan sebagai modal investasi dan eksplorasi. Namun, setelah dana tersebut dicairkan, sebagian besar justru mengalir ke luar negeri.
“Ketika PPATK mengamati transaksinya, mereka mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja investasi, lalu melakukan eksplorasi, kemudian uangnya lari ke luar. Dari data terlihat capital outflow-nya sekitar Rp300 triliun, sementara dana yang kembali jauh lebih kecil,” kata Ivan.
Ia menambahkan, masifnya transaksi di sektor SDA tersebut berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. PPATK menilai pengawasan aliran dana di sektor sumber daya alam perlu diperketat untuk mencegah kejahatan keuangan sekaligus menekan dampak kerusakan alam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.