Ini Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
JAKARTA, REQNews - Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara serentak dan ditutup pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Besaran UMP 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dalam menetapkan angka upah minimum, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini mengatur mekanisme penyesuaian upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Perhitungan kenaikan UMP tahun depan didasarkan pada sejumlah variabel utama, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau faktor alfa yang ditetapkan pemerintah pada rentang 0,5 hingga 0,9. Formula tersebut menghasilkan variasi besaran upah yang cukup signifikan antarprovinsi.
Hingga Kamis 25 Desember 2025, perbedaan UMP 2026 terlihat baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan. DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi dengan UMP sebesar Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.760 pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 9,08 persen. Sebaliknya, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan sama sekali, dengan UMP tetap di angka Rp4.285.848.
Data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu 24 Desember 2025, pukul 19.00 WIB menunjukkan bahwa hingga batas waktu penetapan, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Sementara itu, dua provinsi lainnya, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mempublikasikan angka resmi.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum:
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.760. Papua Selatan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850, dan Papua sebesar Rp4.436.283 dari Rp4.285.850. Papua Tengah tetap di angka Rp4.285.848 tanpa perubahan.
Bangka Belitung menetapkan UMP sebesar Rp4.035.000 dari Rp3.876.600, Sulawesi Utara Rp4.002.630 dari Rp3.775.425, Sumatera Selatan Rp3.942.963 dari Rp3.681.571, dan Sulawesi Selatan Rp3.921.088 dari Rp3.657.527.
Kepulauan Riau menetapkan UMP Rp3.879.520, Papua Barat Rp3.840.947, Kalimantan Utara Rp3.770.000, Papua Barat Daya Rp3.766.000, serta Kalimantan Timur Rp3.759.313. Riau menetapkan UMP sebesar Rp3.780.495.
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sama-sama menetapkan UMP Rp3.686.138. Selanjutnya, Maluku Utara Rp3.552.840, Jambi Rp3.471.497, Gorontalo Rp3.405.144, dan Maluku Rp3.334.499.
Sulawesi Barat menetapkan UMP Rp3.315.935, Sulawesi Tenggara Rp3.306.496, Sumatera Utara Rp3.228.701, Sumatera Barat Rp3.214.846, dan Bali Rp3.207.459.
Sulawesi Tengah menetapkan UMP Rp3.179.565, Banten Rp3.100.881, Kalimantan Barat Rp3.054.552, Lampung Rp3.047.734, Bengkulu Rp2.827.250, Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861, dan Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898.
Sementara itu, Jawa Timur menetapkan UMP Rp2.446.880, DI Yogyakarta Rp2.417.495, Jawa Barat Rp2.317.601, dan Jawa Tengah Rp2.317.386.
Dengan diberlakukannya UMP 2026 mulai awal tahun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian nasional.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
