Begini Kronologi Siswi SD yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Menurut Polisi
MEDAN, REQnews - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh A, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) terhadap ibu kandungnya di kediaman mereka tepatnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan menuai perhatian dari publik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 Desember 2025 tersebut.
"Seluruh video CCTV membuktikan kasus ini terang benderang. Rumah di sampingnya sempat mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan minta tolong pukul 05.00 WIB pagi," kata Jean Calvijn Simanjuntak di Polrestabes Medan, Senin 29 Desember 2025.
Calvijn juga mengungkapkann bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di dalam kamar di lantai 1. Di kamar tersebut, korban tidur satu ranjang dengan A. Kemudian di bawahnya kakak dari A tidur di kasur seorang diri.
"Peristiwa itu terjadi pukul 04.00 WIB. Kakak terbangun karena korban atau ibunya terjatuh menimpa kakak di tempat tidurnya. Kakak terbangun dan melihat adik melukai korban berulang kali," katanya.
Kakaknya disebut sempat merampas pisau dari tangan adik dan melemparkannya. Namun adik kembali mengambil pisau ukuran kecil di dapur dan kembali menikam ibu kandungnya. Saat menikam ibunya, adik juga membuka bajunya.
"Kakak lari ke lantai 2 memanggil bapaknya. Adik memberitahukan kepada ayahnya atas apa yang dilakukan A. Lalu bapak dan kakak mengecek ke kamar didapati korban masih hidup kemudian menghubungi rumah sakit pada pukul 05.04 WIB," katanya.
Sang bapak sempat bertanya kepada A terkait hal yang terjadi. Sementara itu bapak dan kakaknya juga sempat menyenderkan korban ke lemari. Bahkan, bapak juga mengangkat korban ke tempat tidur.
"Saat merampas pisau, tangan kakak terluka. Lalu ambulans tiba pukul 05.40 WIB. Namun didapati korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya Kepling menghubungi Polsek Sunggal. Dan polisi bersama tim INAFIS tiba di TKP," katanya.
Alhasil, penyidik telah menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannnya dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.