REQNews.com

Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Tekanan Psikologis

News

Tuesday, 30 December 2025 - 15:00

Ilustrasi Penusukan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Penusukan (Foto:Istimewa)

MEDAN, REQNews — Perkara pembunuhan yang menyeret seorang siswi SMP di Kota Medan terus menjadi sorotan masyarakat. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menetapkan A (12) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Faizah Soraya (42), ibu kandungnya sendiri, di Kecamatan Medan Sunggal.

Meski status hukum telah ditetapkan, kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan khusus mengingat tersangka masih berusia anak. Saat ini, A ditempatkan di rumah aman dengan pengawasan serta pendampingan intensif dari tim profesional.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kondisi mental dan psikologis anak selama proses hukum berlangsung. Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap fakta bahwa keluarga tersebut selama ini tampak harmonis di mata lingkungan sekitar, namun menyimpan persoalan serius di dalam rumah.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil penyelidikan, dan pengakuan tersangka, polisi menemukan adanya tekanan psikologis yang dialami A dalam kurun waktu cukup panjang. Tekanan tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir.

“Tersangka sering melihat kakaknya mengalami kekerasan fisik, dipukul menggunakan ikat pinggang hingga meninggalkan memar di kaki, betis, dan tangan. Ia juga kerap menyaksikan korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan ayahnya,” ujar Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin 29 Desember 2025.

Situasi rumah tangga orang tua tersangka juga disebut tidak berjalan harmonis meski tinggal di bawah satu atap. Ayah tersangka diketahui menempati lantai dua rumah, sementara korban bersama kedua anaknya tinggal di lantai satu. Ketegangan keluarga diduga mencapai puncaknya pada malam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Insiden tragis tersebut terjadi usai waktu subuh di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu, 10 Desember 2025. Saksi pertama yang juga Kepala Lingkungan V, Tono, semula hanya melihat adanya luka di bagian lengan korban. Namun hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami sedikitnya 20 luka tusukan akibat senjata tajam.

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar. Selama ini, A dikenal sebagai anak yang pendiam dan santun. Hubungan ibu dan anak juga terlihat akrab, bahkan korban sering terlihat mengantar putrinya ke sekolah.

Karena melibatkan anak di bawah umur, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Polrestabes Medan menggandeng Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, psikolog, serta Dinas Sosial dalam penanganan kasus ini.

“Kami memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi. Ada pendampingan psikolog, pendidikan agama, hingga aktivitas bermain dan bernyanyi. Berdasarkan evaluasi Dinas Sosial, tingkat kenyamanan anak di tempat pendampingan saat ini berada di angka 10 dari skala 1 sampai 10,” kata Kombes Jean Calvijn.

Terkait usulan agar tersangka dikembalikan ke lingkungan keluarga, kepolisian menyatakan hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, menunggu perkembangan proses hukum dan kondisi psikologis anak.

“Penanganannya bersifat khusus karena pelaku masih anak-anak, meskipun perbuatannya sangat tragis dan melampaui nalar banyak orang dewasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan dilakukan secara lintas sektor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Medan guna memastikan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak berjalan sesuai ketentuan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.