REQNews.com

Ini Penjelasan MA Terkait Vonis Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

News

Saturday, 03 January 2026 - 14:00

Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mekanisme vonis pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dikemukakan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Jakarta, Selasa menegaskan majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana kerja sosial secara lengkap di amar putusan, mulai dari durasi, jenis, hingga tempat dilaksanakannya pidana dimaksud.

"Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan, apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah," katanya. 

Prim mengungkapkan bahwa mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), muncul permintaan agar hakim hanya menyebutkan tentang lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

"(Soal) tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," katanya. 

Meski demikian, Kamar Pidana MA telah memutuskan jika dalam amar putusan tentang pidana kerja sosial, hakim harus menyatakan kesalahan terdakwa, bentuk atau jenis kerja sosial serta durasi dan lokasinya.

"Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan. Dalam satu hari berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana itu dibunyikan dalam amar putusan," katanya. 

Adapun berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.

Hakim juga disebut wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; riwayat sosial; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politik; serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pidana itu dilaksanakan paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan.

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.