REQNews.com

Polri Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi di Kasus Kayu Gelondongan Banjir Tapsel

News

Tuesday, 06 January 2026 - 15:00

Kayu gelondongan di banjir bandang (Foto: Istimewa)Kayu gelondongan di banjir bandang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang berkaitan dengan temuan kayu gelondongan saat bencana longsor dan banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya berasal dari unsur perorangan, tetapi juga melibatkan korporasi.

“Sudah ada tersangka. Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2025.

Meski demikian, Irhamni belum membeberkan identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ia menyebut penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan saat bencana di Sumatera Utara telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena proses hukum masih berjalan.

Raja Juli juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Berdasarkan komunikasi dengan Kepala Bareskrim Polri, pengumuman tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas pembalakan liar dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana alam di wilayah Tapanuli Selatan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.