Penyelidikan Dugaan Hoaks Nama SBY Berlanjut, Polda Metro Terima Bukti Digital
JAKARTA, REQNews – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan Partai Demokrat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses tersebut, kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar konten video dari sejumlah akun media sosial serta data digital yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.
“Pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa screenshot video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu flashdisk yang berisi data digital,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.
Budi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh seorang penasihat hukum berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan konten bermuatan informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Konten yang dilaporkan berupa video di platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan serta mengandung unsur penyebaran berita bohong,” jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan keterlibatan SBY dalam isu ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.16 WIB, dengan status terlapor masih dalam penyelidikan.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan pelaporan tersebut. “Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi,” kata Muhajir.
Ia mengungkapkan empat akun yang dilaporkan yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Keempat akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2), dan/atau Pasal 264 KUHP.
Politikus Partai Demokrat Andi Arif menambahkan, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada para pemilik akun. Namun, somasi tersebut tidak direspons.
“Karena somasi tidak diindahkan, maka empat akun semalam dilaporkan. Padahal somasi itu kesempatan untuk tabayyun,” ujar Andi Arif.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
