REQNews.com

Belum Sepekan Berlaku, KUHAP 2025 Digugat ke Mahkamah Konstitusi

News

Tuesday, 06 January 2026 - 20:00

KUHPKUHP

JAKARTA, REQNews - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 langsung diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh dua warga negara, Lina dan Sandra Paramita, dan terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Mereka meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengajukan empat pokok permohonan. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025, yang diminta agar dimaknai secara bersyarat dengan mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan. Menurut pemohon, tanpa mekanisme klarifikasi awal, seseorang berpotensi langsung masuk ke proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan.

Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) yang mengatur gelar perkara. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan pelapor dan terlapor sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Tanpa keterlibatan para pihak, pemohon menilai proses gelar perkara berpotensi dilakukan secara sepihak dan minim transparansi.

Ketiga, permohonan diarahkan pada Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar setiap pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Kejelasan status sejak awal dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak-hak hukum warga negara.

Keempat, pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (5) yang mengatur surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan. Mereka meminta agar surat tersebut tidak hanya diberikan kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan dalam proses pidana.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu petitum yang tercantum dalam berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini diajukan dengan latar belakang pengalaman hukum yang dialami para pemohon. Keduanya mengaku bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda dengan atasan yang sama. Dalam pekerjaannya, mereka diminta menggunakan rekening pribadi untuk transaksi keuangan perusahaan, termasuk atas perintah atasan untuk kepentingan pribadi.

Ketika kedua perusahaan mengalami masalah keuangan pada pertengahan 2024, para pemohon justru dituding melakukan penggelapan dana. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, meski merasa hanya menjalankan perintah atasan. Pemohon juga menyebut mengalami kerugian finansial pribadi akibat kebijakan internal perusahaan tersebut.

Situasi semakin kompleks ketika para pemohon dilaporkan melalui dua laporan polisi berbeda atas peristiwa hukum yang sama, dengan korban dan terlapor yang sama. Selain itu, mereka mengklaim tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara patut sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, merespons kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa sejumlah keberatan muncul karena aturan baru tersebut tidak dibaca secara utuh. Ia menilai KUHP dan KUHAP 2025 justru memuat pasal-pasal pengaman untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik kriminalisasi berlebihan.

Menurut Habiburokhman, regulasi baru memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk mengedepankan keadilan substantif, termasuk menilai sikap batin terdakwa dan menjatuhkan pemaafan dalam perkara ringan. “Prinsip keadilan tetap menjadi roh utama dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Gugatan terhadap KUHAP 2025 ini menambah daftar undang-undang strategis yang diuji di Mahkamah Konstitusi tak lama setelah diberlakukan. Putusan MK ke depan akan menentukan apakah pasal-pasal yang digugat perlu dimaknai ulang atau tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan semula.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.