Catat Nih! 12 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Akan Dicabut Izin dan Jalani Pidana
JAKARTA, REQnews - Terdapat 12 perusahaan yang telah teridentifikasi menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Hal ini diungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa terdapat delapan perusahaan yang diduga menyebabkan bencana di Sumatra Utara dan masing-masing 2 perusahaan di Sumatra Barat dan Aceh.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ada 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 8 Januari 2025.
Barita juga mengemukakan 12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.
Pemberian sanksi disebut akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
