Ngaku Rugi Rp3 M, Pelapor Kasus Penipuan Trading Seret Timothy Ronald
JAKARTA, REQnews - Pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto, Younger, menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald mengaku alami kerugian hingga Rp3 miliar.
Hal ini dikemukakan ketika menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Januari 2026.
"Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya (Akademi Crypto)," kata Younger kepada wartawan.
Younger juga belum menegaskan kelanjutan dari modus penipuan yang dialaminya. Kata dia, dirinya akan menjelaskan secara rinci setelah rampung diperiksa.
Namun, Younger membenarkan bahwa dirinya merupakan member grup trading milik Timothy. "Ya saya membernya," katanya.
Kuasa hukum Younger, Jajang mengemukakan jika pada pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa dua saksi untuk diperiksa. Jajang pun mengklaim ke depannya akan ada lebih banyak korban penipuan trading yang akan diajukan sebagai saksi.
"Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang," katanya.
Sebelumnya, laporan perihal adanya dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
