REQNews.com

Viral Ludahi Kasir, Dosen di Makassar Resmi Jadi Tersangka

News

Wednesday, 14 January 2026 - 12:00

Dosen UIM Makassar Viral Ludahi Kasir (Foto:Istimewa)Dosen UIM Makassar Viral Ludahi Kasir (Foto:Istimewa)

MAKASSAR, REQNews - Kepolisian resmi menetapkan seorang dosen di Kota Makassar sebagai tersangka dalam kasus peludahan terhadap kasir toko yang sempat menghebohkan media sosial. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Tamalanrea setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara rampung.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi serta alat bukti yang dinilai cukup.

“Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Yusuf di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dosen tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, kepolisian tengah memfokuskan proses hukum pada penyelesaian administrasi perkara.

“Penyidik sedang merampungkan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Yusuf.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Yusuf, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara aturan, perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru Tahun 2023 tentang penghinaan ringan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tidak pantas seorang dosen yang meludahi kasir di sebuah toko di Makassar. Dalam video yang beredar luas, dosen bernama Amal Said terlihat menerobos antrean pelanggan.

Kasir sempat menegur dan meminta yang bersangkutan kembali ke antrean. Meski demikian, kasir tetap melayani pembelian Amal Said. Tak berselang lama, dosen tersebut justru meludahi kasir, memicu kecaman publik.

Dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum. Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.