REQNews.com

Kasus Roy Suryo Lanjut Meski Polda Stop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis

News

Saturday, 17 January 2026 - 12:00

Roy Suryo (Foto:Istimewa)Roy Suryo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terhadap kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi kepada wartawan, Kamis 15 Januari 2026. 

Ia mengungkapkan jika penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka.

Budi juga menegaskan bahwa penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eggi dan Damai, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga menetapkan total delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Budi menegaskan jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," katanya. 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.