REQNews.com

Tiga Saksi Kasus Chromebook Akan Dilaporkan ke KPK Diduga Menerima Gratifikasi

News

Tuesday, 20 January 2026 - 11:00

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews  — Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim bersiap membawa temuan baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan melaporkan tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook setelah adanya pengakuan penerimaan gratifikasi yang mencuat di persidangan.

Ari menjelaskan, rencana pelaporan tersebut muncul usai ketiga saksi—Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad—secara terbuka mengakui telah menerima uang saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 19 Januari 2026.

“Kami akan mengajukan laporan ke KPK besok. Karena kejaksaan tidak menindaklanjuti pengakuan gratifikasi tersebut, kami meminta KPK mengambil alih dan menindaklanjutinya,” kata Ari, Selasa 20 Januari 2026.

Menurut Ari, nilai gratifikasi yang diterima para saksi diduga tidak kecil, bahkan diyakini lebih besar dari yang dituduhkan kepada kliennya. Dugaan itu didasarkan pada fakta bahwa penerimaan uang tidak hanya diakui oleh saksi yang bersangkutan, tetapi juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan.

Dalam sidang, Jumeri mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek—mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diterimanya dari Mulyatsyah, Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen, serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD pada Ditjen yang sama, dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Sementara itu, saksi Sutanto mengungkapkan menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah. Adapun Hamid Muhammad menyatakan menerima uang sebesar Rp75 juta, juga dari Mulyatsyah.

Dalam perkara ini, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Keduanya didakwa bersama Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan CDM.

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam dakwaan disebutkan, proses pengadaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut. Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.