Duh, Sawit di Kawasan Hutan Tembus 3,32 Juta Hektare
JAKARTA, REQNews — Pemerintah mencatat luasan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare. Angka tersebut bahkan berpotensi meningkat, seiring hasil pemutakhiran data terbaru yang menunjukkan luasannya mendekati empat juta hektare di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Ia menegaskan, pendataan lahan sawit di kawasan hutan masih terus berlangsung sehingga angka yang ada bersifat dinamis.
“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan tercatat 3,32 juta hektare,” ujar Rohmat.
Berdasarkan klasifikasi fungsi kawasan, sawit terbangun ditemukan di berbagai jenis hutan. Di kawasan konservasi tercatat seluas 0,68 juta hektare, sedangkan di hutan lindung mencapai 0,15 juta hektare. Selain itu, perkebunan sawit juga teridentifikasi di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare dan hutan produksi terbatas sekitar 0,5 juta hektare.
Sementara itu, pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, luas sawit terbangun tercatat mencapai 1,09 juta hektare berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan. Dari total luasan tersebut, area konservasi seluas 688.427 hektare telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Rohmat juga mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Upaya pengendalian dan penertiban akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan kini mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi sebagai pendukung pengambilan kebijakan dan dilengkapi dengan peringatan dini berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi potensi deforestasi dan kebakaran hutan.
Ke depan, Kementerian Kehutanan juga berencana menggandeng penyedia layanan komunikasi guna menerapkan sistem notifikasi berbasis WhatsApp kepada unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang terdeteksi mengalami deforestasi atau kebakaran.
Selain penguatan sistem digital, pemerintah mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan untuk memperkuat sinergi di tingkat lapangan. Penegakan hukum juga direncanakan diperkuat dengan penambahan unit Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat tanggapan positif. Pembahasan lanjutan saat ini dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB, dan saat ini pembahasan masih berjalan,” kata Rohmat.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga mengajukan penambahan jumlah Polisi Kehutanan. Saat ini, jumlah personel tercatat sekitar 4.800 orang, dengan rasio pengamanan satu personel untuk 26.000 hektare kawasan hutan.
“Kami mengusulkan penambahan sekitar 21.000 personel polisi hutan agar rasio pengawasan menjadi satu banding 5.000 hektare. Nantinya juga didukung pemantauan menggunakan drone,” pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
