Ngeri! Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Gegara Pencucian Uang Capai Rp300 Triliun
JAKARTA, REQnewws - Kerugian negara karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun sepanjang 2025 diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa 20 Januari 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bidang tindak pidana khusus yang mencapai Rp24,71 triliun. Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu.
Kemudian ada juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang juga dari bidang tindak pidana khusus senilai Rp19,12 triliun.
Burhanuddin pun mengingatkan jika angka penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana khusus masih bersifat sementara selama proses hukum yang meliputi pemblokiran, penyitaan, hingga pengalihan aset. Penyelamatan uang negara, kata dia, baru akan bersifat permanen setelah ada putusan pengadilan.
"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
