Girik Dihapus 2026, Begini Cara Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah
JAKARTA, REQNews - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena tanah yang tidak bersertifikat berpotensi dianggap sebagai tanah negara.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan bahwa pemilik tanah bergirik masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.
“Pemilik girik tidak perlu panik atau termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanah tersebut tetap bisa diajukan sertifikatnya,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, syarat utama agar tanah bergirik dapat disertifikatkan adalah tanah tersebut benar-benar dikuasai dan ditempati secara fisik oleh pemohon. Selama penguasaan fisik itu dapat dibuktikan, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.
Ketentuan penghapusan girik, verponding, dan bukti hak lama lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Februari 2026. Meski demikian, dokumen lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengurus sertifikasi, pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan yang memuat riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah setempat. Menurut Shamy, para saksi harus benar-benar memahami sejarah penguasaan tanah dan dapat saling menguatkan keterangannya.
“Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah itu sudah dikuasai secara fisik dalam waktu lama,” jelasnya.
Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarannya tidak bersifat tunggal. Biaya akan disesuaikan dengan jenis pemanfaatan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah tersebut. Penetapan biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak yang berlaku.
Ia pun menyarankan masyarakat untuk langsung berkonsultasi dengan kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi biaya yang pasti, mengingat besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
