Langgar Aturan Emisi, Delapan Industri di Jabodetabek Disanksi KLH
JAKARTA, REQNews — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengendalian pencemaran udara.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq untuk memperketat pengawasan emisi industri dan memperkuat penegakan hukum.
“Sesuai perintah Menteri Lingkungan Hidup, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran serius,” kata Rasio, Jumat, 23 Januari 2026.
Penghentian sumber emisi itu dilakukan setelah KLH/BPLH menggelar operasi pengawasan intensif pada 16–22 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, kementerian mengerahkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk memeriksa 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain cerobong industri yang mengeluarkan asap hitam pekat secara kasat mata serta praktik pembakaran limbah terbuka atau open burning yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Rasio menegaskan penghentian operasional ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri. “Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Ia menyebut pemerintah tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ke ranah pidana jika pelanggaran terus berulang.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH menghentikan operasional sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer di delapan perusahaan, yakni PT MF di Kabupaten Bekasi; PT BK di KBN Marunda, Jakarta Utara; PT MG di Kawasan JIEP, Jakarta Timur; PT KP di Bekasi Fajar Estate; PT RJ di Kawasan Jatake, Tangerang; PT PM di Kawasan Jababeka II; PT DK di Cikarang Barat; serta PT TK di Kabupaten Tangerang.
KLH/BPLH menyatakan patroli emisi industri akan terus dilakukan di 48 kawasan industri dan zona industri di Jabodetabek serta daerah lain. Pemerintah, kata Rasio, tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban lingkungan, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
“Untuk pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.