Rocky Gerung Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
JAKARTA REQNews — Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung, Selasa, 27 Januari 2026. Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Rocky diajukan sebagai saksi meringankan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Budi, Selasa, 27 Januari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Rocky Gerung. Penyidik juga memanggil dua ahli lain. “Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar Jahmada.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima orang masuk klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah ditempuh mekanisme restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.