REQNews.com

Jaringan Narkoba di Makau, WNI dan Warga Filipina Diamankan Polisi Kehakiman

News

Minggu, 01 Februari 2026 - 18:02

Ilustrasi Narkoba (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi Narkoba (Foto: Ilustrasi)

MAKAU, REQNews – Polisi kehakiman Makau (Macau Judiciary Police) menangkap tiga warga Asia Tenggara yang diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau “ice”. Penangkapan itu diumumkan pada 29 Januari 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai keterlibatan mereka.

Tiga tersangka terdiri dari seorang perempuan warga Filipina berusia 61 tahun, yang memegang Kartu Identitas Penduduk Makau, seorang perempuan WNI berusia 42 tahun yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, serta seorang pria WNI berusia 37 tahun yang tidak memiliki pekerjaan dan berada di Makau dalam status overstay, menurut laporan Macau Shimbun 30 Januari 2026.

Penyelidikan tertutup dimulai setelah aparat memperoleh indikasi keterlibatan ketiganya dalam aktivitas narkotika. Operasi penangkapan digelar pada 27 Januari sore di berbagai lokasi, termasuk jalan dan sebuah unit hunian di pusat Semenanjung Makau. Tersangka ditangkap secara terpisah untuk mengantisipasi perlawanan dan mengamankan barang bukti.

Dari penggeledahan, polisi menyita 34,34 gram sabu yang dibagi dalam banyak kantong kecil, alat hisap, alat penimbang, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai 103 ribu pataka Makau, atau sekitar Rp 30 juta (±1,97 juta yen).

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan ketiga tersangka telah menggunakan narkotika dan menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih satu bulan di Makau. Aparat kepolisian menegaskan kasus ini bukan sekadar penggunaan, tetapi juga perdagangan narkotika.

Selain kasus utama, pihak berwenang membuka penyelidikan terpisah terhadap individu atau pihak yang diduga menyembunyikan tersangka pria WNI yang overstay. Pria tersebut ditemukan di dalam unit hunian di pusat kota Makau, memperlihatkan dimensi pelanggaran keimigrasian dalam kasus ini.

Polisi memastikan semua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan dengan sangkaan perdagangan dan penggunaan narkotika, serta kepemilikan peralatan terlarang. Penyelidikan juga menyoroti jaringan yang mungkin mendukung aktivitas mereka di Makau, termasuk penyediaan tempat tinggal bagi WNI yang overstay.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tegasnya sikap otoritas Makau terhadap kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan warga asing. Penangkapan ini sekaligus menekankan risiko hukum bagi WNI yang tinggal atau bekerja secara ilegal di wilayah luar negeri.

Selain aspek hukum, kasus ini membuka pertanyaan tentang mekanisme pengawasan pekerja migran dan warga asing di Makau, serta efektivitas intelijen kepolisian dalam mendeteksi perdagangan narkoba skala kecil. Aparat mengaku akan terus menelusuri kemungkinan keterkaitan ketiganya dengan jaringan narkotika yang lebih luas.

Dengan penangkapan ini, Makau menegaskan komitmen keras terhadap perang narkoba. Dua WNI dan satu warga Filipina kini menghadapi proses hukum yang bisa berujung pada hukuman berat, sementara otoritas keimigrasian memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal di wilayah kota.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.