KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Bos Maktour Travel
JAKARTA, REQNews - Pemberantasan Korupsi mengantongi informasi ihwal dugaan perintah petinggi Maktour Travel kepada staf internal untuk menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Petinggi yang dimaksud diduga Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
Dugaan itu muncul saat penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel pada Kamis, 14 Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, penghilangan barang bukti diduga dilakukan oleh pihak internal perusahaan tersebut.
“Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak Maktour Travel, termasuk petingginya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, penyidik masih menganalisis temuan itu untuk menentukan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Jika terbukti, Fuad berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, salah satu dokumen yang diduga dihilangkan adalah manifes berisi daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) penerima kuota haji 2024. Dokumen itu diduga memuat daftar biro travel bernomor 1 hingga 107 yang kini tidak ditemukan. Adapun dokumen yang tersisa hanya mencantumkan biro travel bernomor 108 hingga 144. Dokumen yang hilang tersebut disinyalir memuat rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Fuad Hasan Masyhur membantah tudingan penghilangan barang bukti. “Enggak ada itu,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum Fuad masih menunggu kecukupan alat bukti.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.