REQNews.com

Kongkalikong Kuota Haji, KPK Soroti Peran Travel Maktour dalam Diskresi Kemenag

News

Wednesday, 03 December 2025 - 17:00

Ilustrasi Haji dan Umrah(Foto:Istimewa)Ilustrasi Haji dan Umrah(Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka alasan di balik pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, yang namanya ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama. Penyidik menduga Fuad memiliki peran penting dalam proses penentuan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tak wajar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad bukan sekadar pelengkap dalam daftar tiga orang yang dicegah. Ia menempati posisi strategis karena keterkaitannya dengan skema pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan undang-undang. Dua nama lain adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan. Sementara pendalaman pasca diskresi menyangkut pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Budi, Rabu, 3 Desember 2025.

KPK tengah menelusuri dugaan intervensi dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kebijakan di lapangan berbalik: kuota dibelah dua sama rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat diskresi itu, jatah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melonjak drastis. Dari yang semestinya hanya sekitar 1.600 jamaah, jumlahnya membengkak menjadi 10 ribu—melonjak lebih dari enam kali lipat.

“Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota. Itu sebabnya kami mendalami apakah diskresi yang dilakukan Kementerian Agama ini murni top-down, bottom-up, atau keduanya,” ujar Budi.

Nama Fuad mencuat karena posisinya sebagai pemilik travel besar sekaligus figur berpengaruh di asosiasi penyelenggara haji. KPK menduga asosiasi PIHK bukan sekadar penonton, melainkan ikut memberi dorongan dalam proses pengambilan keputusan yang melenceng dari dasar hukum.

“Asosiasi ini memayungi para PIHK. Pengurusnya ya pemilik biro-biro travel itu sendiri,” kata Budi.

Kasus yang kini masuk tahap penyidikan umum itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, angka yang menurut KPK masih dapat bertambah. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terus dilakukan untuk mematangkan perhitungan kerugian.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.