REQNews.com

Profil Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok yang Terjaring OTT Dugaan Suap

News

Jumat, 06 Februari 2026 - 14:00

Hakim Bambang Setyawan (Foto:Istimewa)Hakim Bambang Setyawan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Nama Bambang Setyawan mendadak menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Depok.

Bambang Setyawan merupakan aparatur peradilan dengan pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024. Sebelum bertugas di Depok, Bambang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum.

Dalam perjalanan kariernya, Bambang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak 7 Februari 2022. Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jombang, Ketua PN Pelalawan, serta Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun.

Karier Bambang di dunia peradilan dimulai lebih dari dua dekade lalu. Ia mengawali pengabdiannya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Garut pada 1 Desember 2000. Setelah itu, ia bertugas di berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah, antara lain Sangatta, Tanjung Selor, Kepahiang, Pamekasan, hingga Cibinong, sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan struktural.

Pada 5 Februari 2026 malam, KPK menangkap Bambang Setyawan dalam OTT yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan sengketa lahan yang sedang ditangani PN Depok.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum dengan tujuan memengaruhi proses penanganan perkara.

KPK menyatakan OTT dilakukan saat terjadi delivery atau perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah peristiwa tersebut merupakan dugaan suap atau bentuk tindak pidana lain, seperti pemerasan.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bambang Setyawan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.