REQNews.com

Perhatian! Singapura Hukum Mati 15 Pengedar Narkoba di Tahun 2025

News

Sunday, 15 February 2026 - 02:00

Ilustrasi Singapura (Foto:Istimewa)Ilustrasi Singapura (Foto:Istimewa)

SINGAPURA, REQnews - Hukuman mati terhadap 17 orang, termasuk 15 untuk kasus narkoba dan 2 untuk kasus pembunuhan dijatuhkan oleh Singapura pada tahun 2025. Undang-Undang Singapura mewajibkan hukuman mati bagi perdagangan lebih dari 15 gram narkoba. Eksekusi terakhir dilaksanakan 12 Februari 2026, terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Nagaenthran (33) karena menyelundupkan 52,77 gram narkoba ke Singapura.

Diketahui bahwa sejak Singapura menerapkan hukuman mati pada tahun 1965, negara ini telah mengeksekusi total 378 orang untuk narkoba, 99 untuk pembunuhan, dan 11 untuk kepemilikan senjata api, menurut daftar resmi pemerintah. Langkah ini diterapkan untuk mencegah dampak sosial serius dari narkoba dan kejahatan kekerasan.

Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat. 

“Sebagai pembuat kebijakan, kami menyingkirkan perasaan pribadi dan melakukan apa yang perlu untuk melindungi mayoritas masyarakat, kami tidak dapat merasa tenang dengan diri sendiri jika langkah yang kami ambil menyebabkan lebih banyak orang tak bersalah meninggal di Singapura,” katanya. 

Sebagai informasi, Singapura dikenal dengan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba, dan termasuk sebagai salah satu negara paling bebas dari korupsi di dunia, berada di peringkat ketiga terbersih dari 182 negara menurut Transparency International Corruption Perceptions Index (TI-CPI). Selain narkoba, hukuman mati juga diberlakukan untuk tindak pidana seperti pembunuhan dan penculikan.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.