REQNews.com

OJK Perketat Pengawasan, Praktik Perdagangan Rekening Bank Bisa Berujung Pidana

News

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:00

Rekening Koran (Foto:Istimewa)Rekening Koran (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial merupakan tindakan ilegal. Aktivitas tersebut dinilai melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa setiap rekening yang terbukti diperjualbelikan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi itu mencakup pembatasan hingga pemutusan akses terhadap layanan perbankan dan sistem keuangan.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa 17  Februari 2026.

Menurut Dian, OJK telah memperkuat benteng pengawasan sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC), disertai profiling ketat untuk memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner).

Selain itu, perbankan diminta meningkatkan sistem deteksi dini guna mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil nasabah.

“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” ucap Dian.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan materi dari praktik jual beli rekening. Pasalnya, tanggung jawab hukum tetap melekat pada nama pemilik yang terdaftar, apa pun aktivitas yang terjadi di dalam rekening tersebut.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.

Di lapangan, modus yang kerap ditemukan antara lain sindikat judi online yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening baru. Setelah itu, kartu ATM dan akses mobile banking dibeli untuk dijadikan rekening penampung dana taruhan.

Modus lain muncul melalui lowongan kerja palsu di media sosial. Calon pelamar diminta membuka rekening bank baru sebagai syarat administrasi, namun rekening tersebut justru dikuasai oleh pelaku penipuan.

Untuk menekan praktik ini, OJK memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Aparat Penegak Hukum (APH). Sinergi dilakukan melalui pertukaran data secara berkala guna melacak aliran dana mencurigakan dan memutus rantai kejahatan keuangan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.