Perhatian! Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, REQnews - Vonis penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhkan oleh Pengadilan Korea Selatan atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024 lalu.
Hakim Ketua di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Ji Gwi Yeon, menegaskan jika Yoon mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk membungkam lawan politik yang berupaya menghalangi pemerintahannya.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," kata Ji.
"Pengadilan menilai maksudnya adalah melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama," katanya.
Hakim menyoroti efek serius dari Langkah deklarasi militer Yoon, dan menilai jika penyesalan terdakwa atas tindakan tersebut tidak terlihat.
"Deklarasi darurat militer menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan indikasi terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas hal itu," kata hakim.
Tidak hanya Yoon, mantan pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas perannya dalam deklarasi darurat militer tersebut.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
