Gegara Goreng Saham, OJK Denda Influencer Inisial BVN Senilai Rp5,35M
JAKARTA, REQnews - Sanksi senilai Ro5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan jika kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersahabatan dengan memanfaatkan media sosial.
"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada kasus pedagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Adapun perbuatan juga dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," katanya.
Tidak hanya denda, OJK juga mempertimbangkan pembatasan kegiatan di media sosial BVM. Sementara untuk akun nominee, OJK juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut tentang kelayakan akun investasinya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
