REQNews.com

Revisi UU HAM Disiapkan, Komnas HAM Bakal Bekerja Mirip KPK

News

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:00

Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menggulirkan rencana besar dalam sistem penegakan HAM nasional. Ia memastikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan diperkuat dengan pembentukan unit penyidik, sehingga lembaga tersebut tak lagi hanya berhenti pada fungsi pengawasan dan rekomendasi.

Gagasan itu dibahas dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan pemerintah.

Pigai menjelaskan, perubahan regulasi akan menjadi dasar hukum bagi Komnas HAM untuk memiliki kewenangan penyidikan sendiri, terutama dalam menangani pelanggaran HAM berat.

“Ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM. Jadi Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik sendiri. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujar Pigai.

Disebut Akan Meniru Pola KPK

Menurut Pigai, desain penguatan kelembagaan itu tidak dibuat dari nol. Ia secara terbuka menyebut model kerja yang disiapkan akan menyerupai pola yang selama ini diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dikenal memiliki kewenangan kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak bertanya, sederhana saja, mekanismenya bisa mencontoh model yang sudah ada,” katanya.

Ia menilai, selama ini banyak kasus HAM terhenti pada tahap rekomendasi karena Komnas HAM tidak memiliki instrumen lanjutan untuk membawa perkara masuk ke proses hukum. Dengan unit penyidik, proses itu diharapkan tidak lagi berlarut-larut dan dapat langsung bergerak ke tahap penyidikan sebelum diteruskan ke penuntutan sesuai sistem peradilan.

Fokus pada Pelanggaran HAM Berat

Pigai menegaskan, kewenangan penyidikan tersebut akan difokuskan pada kasus pelanggaran HAM berat. Ia menyebut keterbatasan kewenangan institusional selama ini menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian sejumlah perkara besar.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, kata dia, pihak Kejaksaan menyambut baik gagasan tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.

“Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas melalui revisi undang-undang ini memungkinkan Komnas HAM membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Dengan skema baru itu, diharapkan tidak ada lagi jarak panjang antara temuan investigatif Komnas HAM dan proses hukum di pengadilan. Mekanisme pengungkapan fakta, penyidikan, hingga tahap yudisial dirancang lebih terintegrasi.

Bantah Tumpang Tindih dengan Kementerian HAM

Pigai juga menepis anggapan bahwa kewenangan baru tersebut akan berbenturan dengan Kementerian HAM yang ia pimpin. Ia menekankan, fungsi keduanya berbeda secara mendasar.

Menurutnya, Kementerian HAM bertugas merumuskan kebijakan dan membangun sistem perlindungan HAM, sedangkan Komnas HAM tetap menjadi lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan HAM, termasuk oleh pemerintah.

“Komnas HAM mengawasi pemerintah, termasuk kami di Kementerian HAM. Kami membangun sistemnya, mereka yang mengawasi. Jadi jangan sampai keliru memaknai peran,” tegasnya.

Pembagian peran itu, lanjut Pigai, justru akan menciptakan keseimbangan antara pembangunan kebijakan dan fungsi kontrol dalam ekosistem HAM nasional.

Diklaim Jadi Lompatan Reformasi

Pigai menyebut pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM sebagai langkah progresif yang belum banyak diterapkan di negara lain. Ia menilai Indonesia sedang bergerak menuju model penegakan HAM yang lebih kuat dan modern.

“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan seperti ini. Beberapa ada, dan Indonesia sekarang akan mengaturnya dalam undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi hukum dan perlindungan HAM yang lebih efektif.

Harapan Percepatan Penyelesaian Kasus

Selama ini, sejumlah kasus HAM kerap berhenti pada tahap penyelidikan atau rekomendasi karena keterbatasan kewenangan Komnas HAM. Kehadiran unit penyidik diyakini menjadi solusi struktural untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, terutama yang bersifat berat dan kompleks.

Pemerintah berharap, jika revisi undang-undang tersebut disahkan, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola HAM. Komnas HAM tidak lagi sekadar “melihat dan menilai”, tetapi memiliki daya paksa hukum untuk membawa temuan menuju proses penyidikan yang konkret dan terukur.

Langkah ini sekaligus diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM secara lebih sistematis, cepat, dan memiliki kepastian hukum.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.