REQNews.com

Kapolri Murka, Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara Diusut Tuntas

News

Senin, 23 Februari 2026 - 09:00

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)

JAKARTA, REQNews - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahannya atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, terhadap seorang siswa MTS di Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Insiden tersebut tidak hanya merenggut nyawa AT (14), tetapi juga menyebabkan kakaknya, NK (15), mengalami penganiayaan hingga patah tulang.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin 23 Februari 2026, Sigit menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit.

Ia menegaskan telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Selain menyampaikan kemarahan, Sigit juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden tragis itu bermula ketika Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap AT, seorang siswa MTS di Maluku Tenggara. Korban dipukul di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya kakak korban yang menyebabkan patah tulang.

Proses hukum terhadap pelaku kini telah berjalan. Anggota Brimob tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual, Maluku Tenggara.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah diumumkan secara resmi.

"Tadi sudah dilaksanakan konferensi pers penetapan tersangka di Polres Tual," ucap Rositah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu proses hukum lebih lanjut, seiring komitmen Kapolri untuk menegakkan keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.