REQNews.com

Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

News

Tuesday, 24 February 2026 - 13:01

TVRI (Foto:Istimewa)TVRI (Foto:Istimewa)

JAKARTA REQNews – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin 23 Februari 2026. Keputusan itu disampaikannya langsung dalam forum internal dan disebut murni dilatarbelakangi kondisi kesehatan.

Pengunduran diri tersebut diumumkan Iman saat rapat mingguan bersama jajaran direksi TVRI, para Kepala Satuan Kerja (Satker), Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia, serta pimpinan lainnya. Rapat berlangsung secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta, dan turut dihadiri jajaran Dewan Pengawas (Dewas).

Dalam kesempatan itu, Iman menegaskan tidak ada faktor lain di balik keputusannya meninggalkan jabatan orang nomor satu di TVRI.

"Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada kondisi kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan," ujar Iman, Senin 23 Februari 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar terkait dinamika di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama. Ia juga meminta seluruh jajaran tetap menjaga stabilitas internal lembaga.

"Terima kasih Pak Iman atas seluruh kontribusinya untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI agar tetap tenang, solid, dan fokus menjalankan tugas serta fungsi masing-masing. Mari bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik dengan sebaik-baiknya," kata Agus.

Terkait proses administrasi, Dewan Pengawas menyatakan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.

Sesuai aturan, paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Hingga proses itu rampung, roda organisasi TVRI dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.