Diperiksa 4 Jam, Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat malam.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.
Budi menyebut Richard Lee diperiksa selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu menjalankan sejumlah prosedur. Salah satunya pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.
Sebelumnya Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia kembali diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026, dari pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Richard Lee. Setelah pemeriksaan selesai, ia diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Di sisi lain, Richard Lee juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.