REQNews.com

Tujuh Polisi Termasuk Dirresnarkoba Polda NTT Terseret Dugaan Pemerasan Rp375 Juta Tersangka Narkoba

News

Tuesday, 17 March 2026 - 09:00

Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)

NTT, REQNews - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menjadi perhatian publik. Sebanyak tujuh personel kepolisian, termasuk pejabat utama di jajaran Direktorat Reserse Narkoba, kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Kombes Pol ATB, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Saat ini ia telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang diperiksa oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka perkara narkotika berinisial SF dan JH. Nilai uang yang diduga diminta mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menyebut Kombes ATB diduga melibatkan sejumlah anggota lain dalam praktik tersebut.

“Diduga, oknum tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujar Henry dalam keterangan tertulis Senin, 16 Maret 2025.

Selain Kombes ATB, enam anggota lain yang berasal dari Direktorat Reserse Narkoba juga ikut diperiksa oleh Bidang Propam Polda NTT. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Seluruh personel tersebut sementara dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menjaga objektivitas dalam penanganan kasus.

Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil pemerasan.

Menurutnya, pengumpulan barang bukti menjadi bagian penting dalam memperkuat proses penyelidikan internal yang sedang berlangsung.

Setelah tahap pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus yang melibatkan Divpropam Polri dan Bidpropam Polda NTT. Forum tersebut nantinya akan menentukan status hukum Kombes ATB dan enam anggota lainnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun jadwal lanjutan pemeriksaan terhadap Kombes ATB di Mabes Polri.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para anggota polisi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Proses pemeriksaan yang masih berlangsung membuat publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tujuh personel kepolisian tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.