Pejabat Pemprov Bali Dipanggil Kejagung Soal Pungutan WNA, Koster Tegaskan Hanya Permintaan Data
BALI, REQNews - Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta informasi dan data terkait pelaksanaan program tersebut.
Gubernur Bali, Wayan Koster, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa pejabat di Pemprov Bali. Namun ia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung bukan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran, melainkan pengumpulan data.
“Benar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong,” kata Koster di Denpasar, Senin, 16 Maret 2026.
Sebelumnya muncul informasi bahwa Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan pungutan wisatawan asing. Menanggapi hal tersebut, Koster menjelaskan bahwa pihak kejaksaan justru memberikan masukan agar program pungutan tersebut dapat berjalan lebih optimal.
Pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diberlakukan pada 2024 dengan besaran Rp150 ribu per orang. Meski demikian, realisasi penerimaan dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh dari jumlah wisatawan yang datang.
Pada tahun pertama penerapannya, Pemprov Bali mencatat penerimaan PWA sekitar Rp318 miliar. Angka itu berasal dari sekitar 32 persen wisatawan mancanegara dari total 6,3 juta kunjungan ke Bali sepanjang 2024.
Sementara pada 2025, penerimaan pungutan meningkat menjadi Rp368 miliar. Namun jumlah tersebut masih setara sekitar 34 persen dari total tujuh juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
“Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ,” ujar Koster.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran pungutan dilakukan secara digital, sehingga dana yang dibayarkan wisatawan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan otomatis tercatat sebagai pendapatan kas daerah.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, peluang terjadinya penyalahgunaan dana sangat kecil. Pemerintah provinsi juga memastikan pemanfaatan dana pungutan dilakukan sesuai tujuan awal program.
“Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah,” kata Gubernur Koster.
Koster menilai Kejaksaan Agung lebih menyoroti mengapa penerimaan dari pungutan wisatawan asing belum maksimal jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum adanya keterlibatan pihak imigrasi dalam mekanisme pungutan tersebut. Padahal, lembaga tersebut dinilai memiliki peran strategis karena berada di pintu masuk wisatawan mancanegara.
Pemprov Bali sendiri belum dapat melibatkan imigrasi secara langsung karena belum ada dasar hukum yang mengatur kerja sama tersebut dalam peraturan daerah yang mengatur pungutan wisatawan asing.
“Kenapa kurang optimal ya karena imigrasi, jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu,” kata Gubernur Koster.
Ia menambahkan, setidaknya ada tujuh pimpinan perangkat daerah yang diminta hadir oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi terkait program tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari Satpol PP Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pariwisata.
Koster memastikan seluruh pejabat yang dipanggil telah memberikan data yang dibutuhkan. Ia juga menilai komunikasi antara Pemprov Bali dan Kejaksaan Agung berjalan baik, bahkan dianggap sebagai bentuk dukungan agar kebijakan pungutan wisatawan asing dapat berjalan lebih efektif.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.