REQNews.com

Polisi Olah TKP Kasus Asusila, Inara Rusli Pilih Pasrah

News

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:00

Inara Rusli (Foto:Istimewa)Inara Rusli (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menjerat selebgram Inara Rusli memasuki babak baru. Baru-baru ini, Inara menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumahnya, menyusul laporan dari Wardatina Mawa.

Dalam kegiatan itu, Inara hadir secara langsung untuk menunjukkan titik-titik lokasi yang terekam dalam bukti CCTV. Kuasa hukumnya, Daru Quthny, menekankan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif. Bahkan, Inara lah yang membukakan pintu kepada penyidik karena memiliki akses kunci rumah.

"Jadi Inara itu, satu, dia yang membukakan pintunya di dalam. Kedua, dia pun yang menunjukkan (lokasi-lokasi) itu, yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada," kata Daru Quthny di Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Daru menjelaskan, olah TKP tidak dilakukan dengan rekonstruksi adegan bersama orang lain. Proses ini hanya fokus pada pengecekan lokasi, serta alat-alat yang ada di ruangan sesuai bukti polisi.

"Ya, kalau kondisi, karena ini kan masalah asusila, jadi cuma hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, 'Ini CCTV-nya,' 'Ini ada sofanya,' 'Ini ada di bawah di lantai,' dan sebagainya, seperti itu. Jadi tidak ada rekonstruksi orang, tidak ada, cuma objeknya saja," jelasnya.

Seiring kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan, Inara Rusli disebut siap menghadapi segala kemungkinan terburuk. Inara menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib sambil tetap mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada pelapor.

"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo ya, sudah pasrah apa akan yang terjadi. Karena kami pun juga sebagai kuasa hukum tetap mengedepankan perdamaian," ungkap Daru Quthny.

Meskipun Inara mengakui keberadaan video tersebut, kuasa hukumnya menegaskan bahwa isi rekaman itu tidak membuktikan adanya tindakan perzinaan seperti yang dituduhkan.

Kuasa hukum lainnya, Herlina, menambahkan bahwa video yang beredar hanyalah potongan singkat yang telah diedit. Secara hukum, perzinaan harus memenuhi unsur penetrasi atau duhul, sementara rekaman CCTV yang ada tidak menunjukkan hal tersebut sama sekali.

"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegas Herlina.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan publik masih menunggu hasil dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.