REQNews.com

Purnawirawan TNI Ajukan Gugatan ke Polda Metro, Soroti Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

News

Monday, 30 March 2026 - 15:02

Ijazah Presiden Joko WidodoIjazah Presiden Joko Widodo

JAKARTA, REQNews - Sejumlah purnawirawan TNI bersama elemen masyarakat sipil mengambil langkah hukum dengan menggugat Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh 17 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk perwira tinggi purnawirawan militer. Mereka menilai ada persoalan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo.

Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi dugaan kelalaian dalam penerapan hukum oleh pihak kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang nota bene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi persnya, Minggu 29 Maret 2026.

Menurutnya, inti keberatan para penggugat terletak pada penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.

Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, tim hukum mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Ditreskrimum pada Agustus dan November 2025. Namun, langkah tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.

Karena itu, mereka menilai telah memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan, sekaligus memberi kesempatan sebelumnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan perbaikan.

Yaya juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut resmi didaftarkan pada 25 Maret 2026. "Dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu dikaitkan dengan dugaan pembiaran atau kesalahan dalam menerapkan pasal-pasal pidana, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Penggunaan pasal-pasal tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

"Sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya tidak sesuai dengan peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara pidana," pungkasnya.

Adapun para penggugat terdiri dari sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat, di antaranya Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD hingga sejumlah perwira menengah dan tinggi lainnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.