Ngeri! Hukuman Mati bagi Warga Palestina Disahkan Parlemen Israel, Ini Alasannya
TEL AVIV, REQnews - Parlemen Israel resmi meloloskan undang-undang yang mengatur penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini langsung menuai kritik luas dari negara-negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif.
Mengutip laporan The Guardian, Selasa 31 Maret 2026, aturan baru ini menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas aksi mematikan yang dikategorikan sebagai terorisme.
Dalam rancangan tersebut, terpidana akan ditempatkan di fasilitas khusus tanpa akses kunjungan selain dari petugas resmi. Akses ke penasihat hukum pun dibatasi hanya melalui sambungan video. Selain itu, eksekusi diwajibkan dilaksanakan maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Selama ini, Israel dikenal sangat jarang menerapkan hukuman mati dan hanya melakukannya dalam kasus luar biasa. Salah satu contoh adalah eksekusi terhadap Adolf Eichmann pada tahun 1962.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menjadi pendukung utama kebijakan ini, bahkan beberapa kali terlihat mengenakan simbol jerat tali gantungan. Ia menyebut hukuman gantung sebagai salah satu opsi eksekusi, selain metode lain seperti kursi listrik atau apa yang ia sebut sebagai “eutanasia”.
Komite keamanan turut melakukan sejumlah revisi terhadap rancangan tersebut sebelum akhirnya disahkan. Media penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa metode eksekusi yang akan digunakan adalah hukuman gantung.
Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu tuntutan dari jaksa dan tanpa harus melalui keputusan bulat cukup dengan suara mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi otoritas menjatuhkan vonis mati dengan pertimbangan dari menteri pertahanan.
Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini praktis menutup peluang banding atau pengajuan grasi. Sebaliknya, tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Undang-undang yang diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit pimpinan Ben-Gvir ini memicu kecaman keras. Para pengkritik menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius dalam sistem hukum pidana Israel yang berpotensi memicu ketegangan.
Sejumlah pejabat militer dan kementerian bahkan mengingatkan bahwa aturan ini berisiko melanggar hukum internasional, serta dapat membuka peluang penangkapan terhadap personel militer Israel saat berada di luar negeri.
Meski telah resmi diberlakukan, undang-undang ini masih dapat diuji kembali. Mahkamah Agung Israel memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika dinilai bertentangan dengan hukum dasar.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, turut mengecam undang-undang tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan melemahkan perjuangan rakyat Palestina.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.