OTT KPK di Tulungagung: Surat Pengunduran Diri Dipakai untuk Memeras Pejabat
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Modus yang digunakan terbilang tidak biasa, yakni dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal.
Fakta tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 April 2026 malam.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, praktik tersebut bermula setelah pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025. Seusai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mundur dari jabatan maupun status aparatur sipil negara (ASN).
“Pascapelantikan tersebut, GSW (Gatut Sunu Wibowo) meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut Asep, surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal. Hal ini diduga menjadi celah untuk menekan para pejabat kapan pun dibutuhkan.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, proses penandatanganan dilakukan secara tertutup. Para pejabat dipanggil ke ruangan khusus dan diminta menandatangani dokumen di hadapan ajudan bupati. Mereka bahkan tidak diperkenankan membawa telepon genggam, sehingga tidak dapat mendokumentasikan surat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelas Asep.
Salinan surat itu pun tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani. Setelahnya, dugaan pemerasan terjadi, baik secara langsung oleh bupati maupun melalui perantara.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk periode anggaran 2025–2026.
KPK kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
