REQNews.com

OTT KPK di Cilacap: Bupati Diduga Kumpulkan Setoran Satker untuk Bagi THR ke Polisi dan Jaksa

News

Sunday, 15 March 2026 - 13:00

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Foto:Istimewa)Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kepala daerah tersebut diduga meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetorkan uang yang rencananya digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pembagian THR tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026 malam.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” kata Asep.

Menurut KPK, kebutuhan dana tersebut ditetapkan melalui pembahasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penentuan nominal itu melibatkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama sejumlah pejabat lainnya, yaitu Asisten I Sekretariat Daerah Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Pembahasan itu dilakukan setelah adanya arahan dari Bupati Cilacap untuk mengumpulkan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Asep menjelaskan bahwa instruksi pengumpulan dana tersebut disampaikan langsung oleh Syamsul Auliya kepada Sekretaris Daerah. Dana itu disebut akan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta pihak eksternal di lingkungan pemerintahan daerah.
“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar Asep.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. OTT ini merupakan operasi kesembilan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.

Selain berkaitan dengan dugaan pemerasan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya terkait proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.

Dalam proses penyelidikan awal, KPK mengungkap bahwa sebagian perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana yang diminta tersebut. Dari total 47 organisasi perangkat daerah yang ada, sebanyak 23 di antaranya tercatat telah memberikan setoran.

“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep.

Asep tidak merinci perangkat daerah mana saja yang terlibat dalam penyetoran tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa total 47 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.